Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Cara
Menghitung Zakat Penghasilan itu berdasarkan penghasilan bruto atau
netto? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat penghasilan atau
zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada
setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang
dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang
mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas
minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat pemerintah,
pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, artis,
selebgram, youtuber, dosen, guru dan sejenisnya.
Hukum
zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab
empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali
sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin
seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul
Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili,
hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan
bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Hal ini mengacu pada
pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah),
Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat
Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh al- Islam
wa adillatu, 2/ 866 ).
Juga berdasarkan firman Allah SWT: “ …
ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )
Jika
kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu
bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor ( Bruto )
atau penghasilan bersih ( Netto)? Baik sebelum itu simak dulu syarat
seseorang berzakat dan Cara Mengeluarkan zakat penghasilan.
Syarat Seseorang Berzakat
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
Islam
Merdeka
Berakal dan baligh
Hartanya memenuhi nisab
Cara Mengeluarkan Zakat Penghasilan
Dalam
buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan
penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan ada
tiga cara, diantaranya:
Zakat Dihitung dari Penghasilan Bruto
Yaitu
mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang
mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof.
Dr. Yusuf al- Qardlowi ), dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima
sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan
penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta,
berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau
dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri
dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh
penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang,
maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari
membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).
Dan
juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan
tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan
rikaz.
Zakat Setelah Dipotong Operasional Kerja
Yaitu
setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu
dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2
juta sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat
kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya
dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-.
Hal ini
menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa
biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini
adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada
perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan
melalui irigasi 5%.
Zakat Dihitung dari Penghasilan Netto atau Zakat bersih
Yaitu
mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah
dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang
dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang
menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan
pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai
nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang
yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima
zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan
terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.
Hal ini berdasarkan hadist
riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW
bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari
kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).
KESIMPULAN
Seorang
yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas )
wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir
di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor
sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena
khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan
mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan
Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah SWT )
bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang
memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya
operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.
Semoga dengan
zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan
menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT, Amiin ya mujibassailin.
Wallahu ‘Alam
Cara Menghitung Zakat Mudah Via Online
Banyak
lembaga amil zakat yang menyediakan platform hitung zakat secara
online, mudah, praktis dan insyaaAllah sesuai dengan syariat islam.
Salah satunya Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat menyediakan platform
kalkulator zakat, KLIK AJA : ZAKATKITA.ORG
Komentar
Posting Komentar